Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki triwulan III Tahun 2018. Selama setahun, pencairan tunjangan ini dilakukan dalam empat tahap atau pertriwulan. TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Surat Rekomendasi TPG Unduh di sini
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.