Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13093/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember Tahun 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini Kami Panitia Seleksi Daerah
(PANSELDA) Kabupaten Subang mengumumkan hal-hal sebagai besrikut :
1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Penerimaan
CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023
adalah sebagaimana terlampir, dengan keterangan sebagai berikut:
- L : Peserta Lulus;
- P : Peserta hanya memenuhi nilai ambang batas;
- P/L : Peserta memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan Lulus;
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
guru periode sebelumnya;
- P1/L : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
guru periode sebelumnya dan dinyatakan Lulus pada Seleksi PPPK JF guru
periode saat ini;
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
- P2/L : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1 dan
dinyatakan Lulus;
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan
bukan termasuk dalam P1;
- P3/L : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
namun bukan termasuk dalam P1 dan dinyatakan Lulus;
- TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
- TH : Peserta Tidak Hadir pada saat seleksi;
- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan pada Kepmenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023).
2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;
3. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen pemberkasan penetapan NIP dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Kelengkapan dokumen pemberkasan (setiap dokumen persyaratan yang di scan wajib dokumen ASLI) yang harus diunggah peserta, yaitu:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Surat lamaran yang di ketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Subang bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai 10.000. (DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id );
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
yang di ketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir) yang berisi
tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
g. Surat Pernyataan Instansi yang di ketik dan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir);
h. Surat pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Instansi sebagaimana tercantum
pada point g dan h, disatukan dalam satu file pdf., kemudian di unggah pada bagian
unggah Surat Pernyataan;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tercantum untuk Keperluan
Persyaratan Pemberkasan PPPK);
j. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
yang masih berlaku (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan Pemberkasan PPPK);
k. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya (beserta hasil laboratoriumnya) yang masih berlaku
dan ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari
pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan
Pemberkasan PPPK).
5. Jadwal pengisian DRH serta penyampaian dokumen berkas usul sebagaimana
tercantum dalam poin 4 (empat) disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada
laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 14 Januari Tahun 2024;
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri,
wajib membuat surat pengunduran diri dan mengunggahnya melalui akun masing-
masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Pelaksanaan pengarahan pemberkasan akan kami informasikan lebih lanjut;
8. Seluruh peserta dimohon untuk memperhatikan segala ketentuan yang di sampaikan,
serta mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Buku Petunjuk
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam link berikut
https://bit.ly/Buku_Petunjuk_DRH_2023.
9. Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dapat menghubungi
nomor 081214464054 (hanya bisa via telpon biasa, bukan WA) atau email
pengadaanasn.kabsubang@gmail.com. Adapun helpdesk offline bertempat di Ruang
Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhenitan, dan Informasi lantai 2 BKPSDM
Kabupaten Subang;
10.Segala bentuk keterlambatan informasi yang diakibatkan kelalaian peserta menjadi
tanggung jawab peserta itu sendiri;