Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Pembelajaran PAI BP Kelas 8 Online

Berikut ikhtisar singkat tentang jenis sumber daya utama yang dapat Anda harapkan untuk dijumpai dalam pembelajaran online, dan cara mendapatkan yang terbaik dari mereka!.

Latihan Soal USBN PAI BP SMP Online

Soal Latihan PAI BP Ujian Sekolah Tingakt SMP ini berjumalah 30 dengan rincian 25 soal materi PAI BP dan 5 soal qusoner tentang tugas dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Membuat Media Pembelajaran Slide Kalkulator dengan Visual Basic

Media pembelajaran berfungsi di antaranya adalah untuk menarik minat siswa terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, media pembelajaran masih sering terabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap fasilitator telah mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai media pembelajaran.uan visual basic..

Contoh Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki triwulan III Tahun 2018. Selama setahun, pencairan tunjangan ini dilakukan dalam empat tahap atau pertriwulan.

Tugas Merangkum Materi PAI BP 8

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 22 Desember 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi-PPPK Guru Formasi 2023_Panselda Kab. Subang

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13093/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember Tahun 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini Kami Panitia Seleksi Daerah

(PANSELDA) Kabupaten Subang mengumumkan hal-hal sebagai besrikut :

1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Penerimaan

CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023

adalah sebagaimana terlampir, dengan keterangan sebagai berikut:

- L : Peserta Lulus;

- P : Peserta hanya memenuhi nilai ambang batas;

- P/L : Peserta memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan Lulus;

- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

guru periode sebelumnya;


- P1/L : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

guru periode sebelumnya dan dinyatakan Lulus pada Seleksi PPPK JF guru

periode saat ini;


- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

- P2/L : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1 dan


dinyatakan Lulus;


- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan

bukan termasuk dalam P1;


- P3/L : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang


terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

namun bukan termasuk dalam P1 dan dinyatakan Lulus;

- TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

- TH : Peserta Tidak Hadir pada saat seleksi;

- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan pada Kepmenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023).


2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah

Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;

3. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen pemberkasan penetapan NIP dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Kelengkapan dokumen pemberkasan (setiap dokumen persyaratan yang di scan wajib dokumen ASLI) yang harus diunggah peserta, yaitu:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Surat lamaran yang di ketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Subang bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan

bermaterai 10.000. (DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id );

f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018

yang di ketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta

hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir) yang berisi

tentang :

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk

BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;


5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

g. Surat Pernyataan Instansi yang di ketik dan ditandatangani dengan pena bertinta

hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir);

h. Surat pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Instansi sebagaimana tercantum

pada point g dan h, disatukan dalam satu file pdf., kemudian di unggah pada bagian

unggah Surat Pernyataan;

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan

oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tercantum untuk Keperluan

Persyaratan Pemberkasan PPPK);

j. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari dokter yang

berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

yang masih berlaku (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan Pemberkasan PPPK);

k. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,

precursor, dan zat adiktif lainnya (beserta hasil laboratoriumnya) yang masih berlaku

dan ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari

pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk

pengujian zat narkoba dimaksud (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan

Pemberkasan PPPK).

5. Jadwal pengisian DRH serta penyampaian dokumen berkas usul sebagaimana

tercantum dalam poin 4 (empat) disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada

laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 14 Januari Tahun 2024;

6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri,


wajib membuat surat pengunduran diri dan mengunggahnya melalui akun masing-

masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;


7. Pelaksanaan pengarahan pemberkasan akan kami informasikan lebih lanjut;

8. Seluruh peserta dimohon untuk memperhatikan segala ketentuan yang di sampaikan,

serta mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Buku Petunjuk

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam link berikut

https://bit.ly/Buku_Petunjuk_DRH_2023.

9. Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dapat menghubungi

nomor 081214464054 (hanya bisa via telpon biasa, bukan WA) atau email

pengadaanasn.kabsubang@gmail.com. Adapun helpdesk offline bertempat di Ruang

Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhenitan, dan Informasi lantai 2 BKPSDM

Kabupaten Subang;

10.Segala bentuk keterlambatan informasi yang diakibatkan kelalaian peserta menjadi

tanggung jawab peserta itu sendiri;


Share:

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support