Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Selasa, 09 Agustus 2016

Kemendikbud Mengkaji "Full Day School"



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Dr. H. MuhadjirEffendy menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo bahwa “kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah ketika dua aspek pendidikan bagi siswa terpenuhi”.

Beliau mengatakan, Adapun dua aspek pendidikan itu ialah pendidikan karakter dan pengetahuan umum.

Pada jenjang sekolah dasar (SD), siswa mendapatkan pendidikan karakter sebanyak 80 % dan pengetahuan umum sebanyak 20 %.

Sementara itu, pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), pendidikan karakter bagi siswa terpenuhi sebanyak 60 % dan pengetahuan umum sebanyak 40 %.

Kemudian, guna memenuhi pendidikan karakter di sekolah itu, Kemendikbud akan mengkaji penerapan sistem belajar mengajar dengan full day school.

Namun, full day school ini bukan berarti para siswa belajar selama sehari penuh di sekolah. Program ini memastikan siswa dapat mengikuti kegiatan-kegiatan penanaman pendidikan karakter, misalnya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. (Dikutif:09/08/2016, Compas.com)

Apa yang telah dipesankan Bapak Presiden Joko Widodo dan diungkapkan Oleh Bapak Mendikbud Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy kiranya sangat tepat sekali penanaman pendidikan karakter melalui pembelajaran dan ekstrakulukuler di tengah krisis khlaq yang sangat fundamental saat ini.

Dengan adanya kegiatan Full day school diharapkan dapat mengurangi bahkan lebih baik lagi dapat menghentikan kebisaan anak-anak didik yang menyia-nyiakan waktu untuk berbuar tidak baik dan lepas kontrol dari orang tua. 

Full day school memalui kegiatan ekstrakulikuler seperti Pramuka, PMR, Paskibraka, PKS, kelompok seni (Marchingband, marawis, Qasidah Rebana, Seni Kaligrafi, dll) dan kelompok Olahraga (Voly ball, futsal, basket ball, badminton,  dll). Hal tersebut dapat mengontrol kegiatan anak dan akan lebih bermanfaat guna menyalurkan minat dan bakat peserta didik.

Kegiatan Full day school tidaklah mesti di lingkungan sekolah anak didik tersebut duduk di sekolah formal, Full day school bisa dilaksanakan di luar lingkungan sekolah formal seperti di lingkungan sekolah Non-Formal. Pihak Sekolah Dasar bisa mengadakan MoU dengan pihak Madrasah Diniyah Takmiliyah di lingkungan setempat. Sehingga ketika peserta didik pulang sekolah bisa mengikuti pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kiranya hal tersebut akan membantu orang tua dalam mengontrol anaknya di luar sekolah formal.

Mudah-mudahan hasil kajian Bapak presiden Joko Widodo dan Mendikbud Jilid III Bapak Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya guna pembangunan mental dan karakter bangsa Indonesia. Aamiin...

Contoh MoU SD dengan DTA
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Blog Archive

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support