Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Pembelajaran PAI BP Kelas 8 Online

Berikut ikhtisar singkat tentang jenis sumber daya utama yang dapat Anda harapkan untuk dijumpai dalam pembelajaran online, dan cara mendapatkan yang terbaik dari mereka!.

Latihan Soal USBN PAI BP SMP Online

Soal Latihan PAI BP Ujian Sekolah Tingakt SMP ini berjumalah 30 dengan rincian 25 soal materi PAI BP dan 5 soal qusoner tentang tugas dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Membuat Media Pembelajaran Slide Kalkulator dengan Visual Basic

Media pembelajaran berfungsi di antaranya adalah untuk menarik minat siswa terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, media pembelajaran masih sering terabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap fasilitator telah mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai media pembelajaran.uan visual basic..

Contoh Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki triwulan III Tahun 2018. Selama setahun, pencairan tunjangan ini dilakukan dalam empat tahap atau pertriwulan.

Tugas Merangkum Materi PAI BP 8

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 17 November 2024

Pengumuman Pendaftaran PPPK Periode 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2024



Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka mulai hari ini Minggu 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Pada laman https://sscasn.bkn.go.id


Diketahui, lowongan pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.


Lowongan PPPK 2024 tahap 2 juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.


Khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2 bahwa yang bisa melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.


Dikutip dari situs resmi kemdikbudm bahwa yang dimaksud lulusan PPG adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.


Nah, para calon pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus belajar dari kasus-kasus yang muncul pada seleksi PPPK tahap 1.


Maksudnya, beragam penyebab pelamar PPPK 2024 tahap 1 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus menjadi perhatian, agar tidak mengalami hal serupa.


Perlu diketahui, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024 mencatat jumlah pelamar PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 251.965 orang. Pelamar yang melakukan submit 249.666.


Adapun pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 9.332 orang.


"BKN sudah mempublikasikan kondisi pelamar PPPK 2024 tahap 1. Data per 5 November pukul 12.00 menyebutkan honorer yang memenuhi syarat (MS) 240.012, sedangkan verifikasi TMS 9.332," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Sahirudin Anto kepada JPNN, Kamis (7/11).


Sahirudin mengungkapkan, masalah yang dialami honorer berstatus TMS, yakni banyak yang terkendala pada surat keterangan (suket) pengalaman kerja.


*Nekat Melakukan Tindakan Konyol, Langsung TMS*


Hal yang disampaikan Sahirudin terkonfirmasi di sejumlah daerah, misal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 400 pelamar PPPK dinyatakan TMS pada seleksi administrasi. 


Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan Mutiq Hasan Nasir di Nunukan, Selasa (5/11), menjelaskan kesalahan umum yang menyebabkan pelamar PPPK 2024 tahap 1 dinyatakan TMS adalah ketidaksesuaian antara bidang yang dilamar dengan pengalaman kerja.


"Seperti petugas laundry yang bekerja di RSUD, mendaftar di Dinas Perpustakaan, ini jelas tidak relevan," ujarnya.


Disebutkan juga bahwa banyak pelamar yang terlalu berpatokan pada jenjang pendidikan tanpa mempertimbangkan bidang tugas yang dibutuhkan.


"Mereka memaksakan untuk melamar pada formasi yang membutuhkan kualifikasi pendidikan lebih tinggi, padahal bisa saja melamar pada formasi yang sesuai dengan pengalaman kerja mereka," tambah Mutiq.


BKPSDM Kabupaten Nunukan menemukan beberapa pelamar yang memalsukan data masa kerja.


Terhadap pelamar yang nekat melakukan tindakan konyol tersebut, panitia lokal langsung menyatakan TMS, tanpa diberi kesempatan melakukan sanggahan.


“Mereka langsung dinyatakan TMS dan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan," tegasnya.


*3 Penyebab Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 TMS*


Sekali lagi, para honorer dan lulusan PPG yang hendak melamar PPPK 2024 tahap 2, harus memetik pelajaran dari penyebab pelamar gagal seleksi administrasi pada tahap 1.


Contoh kasus lainnya terjadi di Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.


Di Mukomuko, 1.485 orang pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sebanyak 24 orang TMS.


Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Senin (4/11) mengungkapkan, penyebab pelamar dinyatakan TMS rata-rata terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan.


Dari penjelasan Niko, Setidaknya ada *3 penyebab* pelamar PPPK 2024 tahap 1 di Mukomuko gagal seleksi administrasi.


 *Pertama,* transkrip nilai dari seharusnya dua halaman, tetapi pelamar mengunggah hanya halaman pertama saja.


 *Kedua,* ada beberapa dokumen yang salah unggah.


Misalnya, kata Niko, seharusnya yang diunggah ijazah SMA, tetapi yang diunggah ijazah sarjana strata satu (S1).


 *Ketiga,* ada pelamar yang salah membuat surat lamaran, sehingga dinyatakan TMS.


"Sebenarnya sepele kalau dia memperhatikan detail persyaratan, dan persyaratan untuk seleksi PPPK ini lebih longgar dari CPNS," kata Niko, dikutip dari Antara.


Adapun kasus di Kota Batam, Kepulauan Riau, sejumlah pelamar mengunggah foto kopi ijazah dan foto kopi transkrip nilai. Bukan yang asli.


Namun, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah mengatakan 150 sanggah pelamar diterima karena mereka bisa menunjukkan ijazah dan transkip nilai asli.


Pelamar TMS secara massal dialami puluhan honorer K2 teknis administrasi di lingkup Pemprov Sumut.


Mereka dinyatakan TMS PPPK 2024 tahap 1 karena surat keterangan pengalaman kerja tidak linier.


Koordinator wilayah Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arfi'i mengatakan sebanyak 40 honorer K2 dari Dinas PUPR Sumut ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.


Arfi'i kepada JPNN, Kamis (14/11), mengatakan, mereka mesti mendaftar dan mengambil formasi ke OPD lain karena Dinas PUPR Sumut tidak mengusulkan formasi.


"Alasan TMS dari verifikator ialah pengalaman di bidang kerja tidak sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, " kata Arfi'i.


*Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2*


1. Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024


2. Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024


3. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025


4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025


5. Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025


6. Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025


7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025


8. Penarikan Data Final 1 s.d. 7 Maret 2025


9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025


10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025


11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025


12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025


13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025


14. Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025


15. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025


16. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025


Demikian jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang harus diketahui para honorer dan lulusan PPG.


Semoga Bermanfaat dan Barokah


Wassalamulaikum Wr. Wb.

Share:

Rabu, 02 Oktober 2024

Formasi Seleksi PPPK 2024 Pemerintah Kabupaten Subang

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang membuka kesempatan bagi tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2024, dengan Lowongan Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut :

A. LOWONGAN FORMASI

Jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebanyak 1.090 (seribu sembilan puluh) formasi dengan jenis penetapan kebutuhan terdiri dari:

1. Formasi PPPK Tenaga Guru = 735 Formasi

2. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan = 200 Formasi

3. Formasi PPPK Tenaga Teknis = 155 Formasi

Informasi mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, beserta unit kerja penempatan terdapat dalam lampiran I pengumuman ini.

Informasi lebih lengkap silahkan lihat dan unduh surat pengumuman Seleksi PPPK Firmasi Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Subang berikut ini :


Share:

Jumat, 27 September 2024

Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024

Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024.

Untuk lebih jelas silahkan lihat dan unduh info berikut:

Share:

Kamis, 19 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kabupaten Subang

Berdasarkan Pengumuman PANSELDA Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Nomor. 800.1.2/08/PANSELDA KAB.SB/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pra Sanggah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2024. Berikut Pengumuman lengkap ..


Share:

Selasa, 20 Agustus 2024

Lowongan CPNS sebanyak 600 Formasi di IKN Tahun 2024


Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun informasi umum sebagai berikut :

1. Alokasi kebutuhan Jabatan CPNS di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran (TA) 2024 sejumlah 600 (enam ratus) formasi;

2. Informasi mengenai rincian kebutuhan/formasi (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi, dan lokasi formasi/unit kerja) dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini, atau dapat di akses pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier;

3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:

a. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah terdaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

c. Pelamar yang memiliki Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;

2) Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;

3) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;

4) Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar;

5) Pemilihan dilakukan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan

6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.

d. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; dan

e. Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan berupa Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara.

Untuk lebih lengkap silahkan lihat atau unduh pada file surat berikut :



Share:

Minggu, 25 Februari 2024

cetak nisn

Selamat Datang Di Aplikasi Cetak Kartu NISN

Sebelum kalian mencetak kartu NISN Pastikan kalian sudah melihat bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kalian masih aktif dan terdaftar di Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk melihat Keaktifan NISN dapat melalui laman ini : . Berikut ini Panduan dan Data yang perlu kalian siapkan sebelum Memasukkan data dan Mencetak Kartu NISN :

1. File Foto Ukuran 3x4cm dalam Format PNG/JPG/JPEG dengan Ukuran file Maksimal 250kb;
2. NISN;
3. Nama Lengkap;
4. Tempat Tanggal Lahir;
5. Tanggal Lahir;
6. Jenis Kelamin;

Jika semua data sudah siap silahkan masukkan kedalam form yang sudah disediakan, silahkan lihat pada Live Preview Kartu NISN apakah semua data sudah benar dan sesuai. Jika sudah benar dan sesuai silahkan klik tombol Cetak Kartu. Selanjutnya Simpan dalam bentuk PDF. Jika ada kesalahan data silahkan isi kembali dengan menekan Tombol Reset dan Ulangi lagi langkah seperti diatas. File PDF Kartu NISN sudah siap dibawa ke percetakan untuk dicetak dalam bentuk kartu berukuran KTP. Jika semua data sudah siap silahkan isikan data kalian di form yang sudah disediakan dibawah ini!


Kartu NISN dengan Foto

Silahkan masukkan informasi di form untuk mengisi Kartu Anda

*Form Isian
File Pas Photo | 3x4* | Max size 250KB | Format (.jpg/.jpeg/.png)
( Ukuran 3×4 yaitu 2,79 x 3,81 cm resolusi 300 dpi atau 354 x 472 pixels resolusi 300 dpi )
Share:

Jumat, 22 Desember 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi-PPPK Guru Formasi 2023_Panselda Kab. Subang

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13093/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember Tahun 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini Kami Panitia Seleksi Daerah

(PANSELDA) Kabupaten Subang mengumumkan hal-hal sebagai besrikut :

1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Penerimaan

CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023

adalah sebagaimana terlampir, dengan keterangan sebagai berikut:

- L : Peserta Lulus;

- P : Peserta hanya memenuhi nilai ambang batas;

- P/L : Peserta memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan Lulus;

- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

guru periode sebelumnya;


- P1/L : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

guru periode sebelumnya dan dinyatakan Lulus pada Seleksi PPPK JF guru

periode saat ini;


- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

- P2/L : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1 dan


dinyatakan Lulus;


- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan

bukan termasuk dalam P1;


- P3/L : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang


terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

namun bukan termasuk dalam P1 dan dinyatakan Lulus;

- TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

- TH : Peserta Tidak Hadir pada saat seleksi;

- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan pada Kepmenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023).


2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah

Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;

3. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen pemberkasan penetapan NIP dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Kelengkapan dokumen pemberkasan (setiap dokumen persyaratan yang di scan wajib dokumen ASLI) yang harus diunggah peserta, yaitu:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Surat lamaran yang di ketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Subang bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan

bermaterai 10.000. (DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id );

f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018

yang di ketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta

hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir) yang berisi

tentang :

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk

BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;


5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

g. Surat Pernyataan Instansi yang di ketik dan ditandatangani dengan pena bertinta

hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir);

h. Surat pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Instansi sebagaimana tercantum

pada point g dan h, disatukan dalam satu file pdf., kemudian di unggah pada bagian

unggah Surat Pernyataan;

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan

oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tercantum untuk Keperluan

Persyaratan Pemberkasan PPPK);

j. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari dokter yang

berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

yang masih berlaku (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan Pemberkasan PPPK);

k. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,

precursor, dan zat adiktif lainnya (beserta hasil laboratoriumnya) yang masih berlaku

dan ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari

pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk

pengujian zat narkoba dimaksud (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan

Pemberkasan PPPK).

5. Jadwal pengisian DRH serta penyampaian dokumen berkas usul sebagaimana

tercantum dalam poin 4 (empat) disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada

laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 14 Januari Tahun 2024;

6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri,


wajib membuat surat pengunduran diri dan mengunggahnya melalui akun masing-

masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;


7. Pelaksanaan pengarahan pemberkasan akan kami informasikan lebih lanjut;

8. Seluruh peserta dimohon untuk memperhatikan segala ketentuan yang di sampaikan,

serta mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Buku Petunjuk

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam link berikut

https://bit.ly/Buku_Petunjuk_DRH_2023.

9. Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dapat menghubungi

nomor 081214464054 (hanya bisa via telpon biasa, bukan WA) atau email

pengadaanasn.kabsubang@gmail.com. Adapun helpdesk offline bertempat di Ruang

Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhenitan, dan Informasi lantai 2 BKPSDM

Kabupaten Subang;

10.Segala bentuk keterlambatan informasi yang diakibatkan kelalaian peserta menjadi

tanggung jawab peserta itu sendiri;


Share:

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support