Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud R.I) Nomor 4
Tahun 2018 Tentang “Penilaian
Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah” Pada Bab IV Bahan US, USBN, dan UN :
Pasal 11 Nomor
5, Bahwa “Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan”. Dan Pasal 12 Nomor 1 Bahwa “Penggandaan
naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan”.
Selain itu Berdasarkan Peraturan Badan
Nasional Standar Pendidikan Nomor: 048/P/BSNP/XI/2018 tanggal 29 November 2018
tentang Prosedur Operasional Standar USBN dan US Sekolah Dasar Tahun Pelajaran
2018/2019, Bab X menjelaskan Pelaksanaan
USBN Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Dan Paket C/Ulya,
Bagian C Bahwa “Penggandaan
naskah soal USBN
dilakukan oleh masing-masing
satuan pendidikan berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota”.
Untuk menghindari pelanggaran peraturan tersebut,
sebaiknya bagi masing-masing sekolah di daerahnya menginginkan Soal Ujian
Sekolah (US) disiapkan dan digandakaan oleh pihak dinas setempat agar membuat
surat Permohonan Penggandaan Soal US. Seperti berikut :
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.