Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Sabtu, 10 Oktober 2020

Program Dana Bantuan UKM Facebook Sebesar 12,5 Miliar, Ayo Daftar ! | Bukan Hoax

Dimasa Pandemi Covid-19 Facebook akan memberikan bantuan kepada maksimum 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara hal ini telah disampaikan oleh Sheryl Sandberg selaku COO Facebook dalam tayangan video singat 0.29 Lihat https://web.facebook.com/business/resource. Agar bisa mengajukan permohonan, bisnis Anda harus:

·        Memiliki 2 sampai 50 karyawan

·        Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun

·        Terdampak COVID-19

·        Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Simak prosedur pengajuan permohonan di bawah ini untuk mengetahui apakah area Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, atau untuk mendapatkan informasi terkini melalui email ketika pendaftaran dibuka.

Di Indonesia pihak Facebook telah menawarkan sekitar Rp12.500.000.000 dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat. Setiap bentuk bantuan bernilai Rp31.017.300 yang terdiri dari Rp19.385.800 dalam bentuk uang tunai dan Rp11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama periode yang penuh tantangan ini (Seluruh angka pada bagian ini merupakan perkiraan).

Usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan ini.

 

Berikut beberapa persyaratan untuk mengetahui apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar:

 

●      Merupakan perusahaan bisnis

●      Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

●      Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

●      Telah mengalami tantangan dari COVID-19

●      Berlokasi hanya di Jabodetabek

 

Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 19 Oktober 2020.

Informasi lengkap silahkan akses dan pejari informasinya di https://web.facebook.com/business/small-business/grants.

 

Semoga informasi ini bermanfaat. 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support