Anda dapat melakukan update CV jika status aplikasi anda berada dalam keadaan Open applicant.
- Pelamar wajib mem-follow 3 akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
- Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.
- Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.
- Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.
- Diakhir video, pelamar wajib menyampaikan pesan dengan kalimat: "Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan!"
- Pelamar wajib posting video di 2 akun media sosial, yaitu Instagram dan Youtube, masing-masing pelamar dengan menyertakan hashtag #CalonPekerjaSadarBPJSTK dan memberikan ringkasan tentang video pada caption posting
- Khusus untuk posting video di akun Instagram, Pelamar wajib melakukan tagging akun @bpjs.ketenagakerjaan dan @rekrutmen.bpjstk.
- Keaslian dan muatan konten video menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
- Konten harus di-posting serentak pada tanggal 1 Februari 2019 dan akan diverifikasi oleh Tim Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah posting konten di Instagram dan Youtube, maka bukti posting berupa link wajib dilaporkan maksimal tgl 1 Februari 2019 melalui link: http://bpjs.tk/calonpekerjasadarbpjstk