Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Selasa, 10 Mei 2022

Analisis KI, KD, IPK, dan Tujuan Pembelajaraan



Setiap pendidik wajib mengetahuai tentang semua hal yang berhubungan dengan kurikulum. Kurikulum adalah pijakan dalam menyusun semua hal yang ada di bawahnya, seperti: perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan tindak lanjut. Dalam konteks pembuatan modul, bagian dari kurikulum yang harus diketahui adalah pemahaman istilah, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator Pencapaian Kompetensi, dan Tujuan Pembelajaran.


Kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang harus dikuasai atau dimiliki oleh siswa melalui proses. Dalam kurikulum 2013, kompetensi terbagi 2 yaitu kompetensi inti dan kompetensi dasar. Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai SKL yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap program pendidikan yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program pendidikan dalam mencapai SKL. Kompetensi Dasar adalah kemampuan yang menjadi syarat untuk Menguasai Kompetensi Inti yang harus dicapai peserta melalui proses pembelajaran.


Indikator kompetensi (IPK) adalah sebagai suatu kebanggaan atas mata pelajaran, karena itu IPK merupakan tolok ukur suatu KD. Indikator kompetensi diperlukan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


Dapat didefinisikan bahwa IPK adalah:


kemampuan yang dapat diobservasi untuk memastikan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2, dan

kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk memastikan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.

Merumuskan IPK dapat menggunakan rambu-rambu sebagai berikut.


Indikator merupakan penanda perilaku sikap spiritual (KD dari KI-1), sikap sosial (KD dari KI-2), perilaku pengetahuan (KD dari KI-3) dan perilaku keterampilan (KD dari KI-4) yang dapat diukur dan diamati.

Untuk mata pelajaran selain PA-BP serta mata pelajaran PPKn, perilaku sikap spiritual (KD dari KI-1) dan sikap sosial (KD dari KI-2) tidak diturunkan ke dalam KD dan juga tidak memiliki IPK pada RPP. Aspek pada mata pelajaran selain PA-BP dan mata pelajaran PPKn sikap terhadap rumusan tujuan pembelajaran sebagai derajat afektif atau sikap.

Rumusan IPK menggunakan dimensi proses kognitif dari memahami sampai dengan pengungkapan, dan dimensi bentuk pengetahuan yang sesuai dengan KD, namun tidak menutup kemungkinan perumusan indikator dimulai dari serendah-rendahnya C2.


Tujuan pembelajaran adalah rumusan hasil belajar (tingkah laku-behavior) yang harus dicapai oleh peserta didik sesuai dengan KD yang dipelajari. Tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai tolak ukur tercapainya setiap sintaks atau langkah model pembelajaran pada kegiatan inti setiap kegiatan pembelajaran. Rumusan tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil pembelajaran yang dapat merupakan jabaran lebih rinci dari indikator (IPK). Setelah membuat IPK dari setiap KD dilanjutkan dengan membuat rumusan tujuan pembelajaran.


Tujuan pembelajaran didasarkan pada KD dari KI pengetahuan dan KD dari KI keterampilan dengan dikaitkan dengan dimensi sikap yang akan dikembangkan. Perumusan tujuan pembelajaran menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, mencakup ranah sikap, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan. Mager dalam Dick dan Carey (1990) mengemukakan bahwa dalam penyusunan tujuan pembelajaran harus mengandung tiga komponen, yaitu; (1) perilaku (behavior), (2) kondisi (condition), dan (3) derajat atau kriteria (degree). Instructional Development Institute (IDI) menambahkan komponen sasaran (audience), sehingga perumusan tujuan pembelajaran diharapkan mengandung komponen Audience, Behaviour, Condition dan Degree (ABCD), yaitu sebagai berikut.


Audiens adalah peserta didik;

Perilaku merupakan perubahan perilaku peserta didik yang diharapkan tercapai setelah mengikuti pembelajaran;

Kondisi adalah prasyarat dan kondisi yang harus disediakan agar tujuan pembelajaran tercapai, dan

Gelar adalah tingkat atau tingkat kemampuan yang harus dicapai peserta didik yang mencakup aspek afektif dan atau sikap. Untuk aspek afektif di arahkan pada aspek afektif, kebutuhan pendidikan keahlian dan nilai-nilai, meningkatkan karakter yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.


Sumber : kelaskuonline.id

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support