Kompetensi Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 211 tahun 2011. KMA tersebut melengkapi Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi pendidik.
Pendidikan Agama Islam, menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama, yang setidaknya dapat dilakukan melalui semua pelajaran. tampilan endidikan.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (PP No. 19 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1).
Jadi menurut KMA No. 211 tahun 2011, Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik profesional dengan mendidik utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan penerapan, menilai dan peserta didik.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) merupakan ujung tombak pembinaan kehidupan beragama. Dalam rangka memenuhi tugas tersebut dibutuhkan Guru PAI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjelaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Sebagai ujung tombak pembinaan kehidupan beragama, Guru PAI diharapkan mampu menjadi pelopor pengembangan kehidupan di sekolah dan lingkungan sosialnya, maka perlu penambahan kompetensi guru PAI yaitu kepemimpinan dan kompetensi yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru.
Adapun Rincian Kompetensi Guru PAI sebagai berikut:
A. Kompetensi Pedagogik
Pada dimensi kompetensi pedagogik, tidak ada perbedaan antara kompetensi Guru PAI dengan guru yang lainnya. Kompetensi pedagogik terdiri dari 10 sub kompetensi, yaitu:
1. Menguasai peserta didik dari aspek fisik, akhlak, spiritual, sosial, budaya, emosional, dan intelektual.
1.1. Memahami karakteristik peserta didik usia SD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya;
1.2. potensi peserta didik usia SD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3. pengetahuan awal peserta didik usia SD dalam berbagai bidang pengembangan; dan
1.4. pendidikan kesulitan belajar peserta didik usia SD dalam berbagai bidang pengembangan.
2.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan pengembangan PAI di SD;
2.2. pendekatan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang bersifat holistik, autentik, dan bemakna, yang terkait dengan pengembangan PAI di SD.
3. kurikulum yang berkaitan dengan bidang pengembangan PAI.
3.1. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum PAI;
3.2. Menentukan tujuan kegiatan PAI yang mendidik;
3.3. Menentukan kegiatan yang tepat untuk mencapai tujuan pengembangan PAI SD;
3.4. Memilih materi kegiatan sesuai dengan tujuan pengembangan pendidikan agama Islam SD;
3.5. perencanaan semester dan siaran TV dalam berbagai kegiatan pengembangan PAI di SD; dan
3.6. indikator dan instrumen penilaian PAI SD.
4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
4.1. memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan;
4.2. tambahkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan;
4.3. desain kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di kelas, maupun di luar kelas;
4.4. penerapan pembelajaran yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna;
4.5. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, demokratis, berkesetaraan gender, dan bermanfaat;
4.6. media dan sumber belajar yang sesuai dengan pembelajaran PAI SD;
4.7. Tahapan pembelajaran dalam kegiatan pengembangan PAI di SD.
5. teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
Penyelenggaraan kegiatan pengembangan PAI.
5.1. Mengoperasikan media teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan PAI SD;
5.2 Mengakses informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan kualitas pengembangan PAI SD; dan
5.3.Menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan bahan dan kegiatan PAI yang mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1 Memilih berbagai kegiatan belajar yang mendorong peserta didik untuk
kembangkan potensinya;
6.2. Menyediakan berbagai bahan PAI dan rancangan kegiatan pembelajarannya untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal; dan
6.3. Membuka akses peserta didik untuk belajar PAI SD dan mendorong pengembangan potensinya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik lisan maupun tulisan;
7.2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dalam interaksi pembelajaran PAI SD;
7.3. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dalam interaksi sosial di lingkungan satuan pendidikan;
7.4. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan pemangku kepentingan PAI di SD.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1. memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik pendidikan agama Islam di SD;
8.2. menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan ditentukan sesuai dengan karakteristik PAI di SD;
8.3. menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar PAI SD;
8.4. 17 instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar PAI SD;
8.5. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar PAI SD dengan menggunakan berbagai instrumen;
8.6. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar PAI SD untuk berbagai tujuan; dan
8.7. melakukan evaluasi proses dan hasil belajar PAI SD.
9. hasil penilaian dan evaluasi PAI untuk kepentingan pembelajaran.
9.1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar PAI SD;
9.2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan PAI SD;
9.3. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran PAI SD kepada pemangku kepentingan; dan
9.4. hasil informasi dan evaluasi pembelajaran PAI SD untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.1.Melakukan refleksi terhadap pembelajaran PAI SD yang telah dilaksanakan;
10.2.Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan PAI SD; dan
10.3.Melakukan tindakan tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran PAI SD.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.