Bapak/Ibu Sobat ruang offices, Alhamdulillah Kementerian Agama membuka seleksi CPPPK dengan pengumuman nomor : P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama R.I dengan isi surat sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.
I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Umum
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
2. Pelamar Khusus
a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.