Sobat ruang offices, Alhamdulillah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB R.I) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Regulasi pengangkatan Guru PPPK Tahun 2023.
Mari kita awali dengan niat Bismillahi tawakkaltu 'alaallahi laa haula walakuwwata illa billah. Semoga sobat-sobat sekalian pejuang PPPK Tahun 2023 dilancarkan dan harapan menjadi guru PPPK tahun ini dikabulkan. Aamiin.
Infografis Alur Seleksi PPPK Tahun 2023
Sobat ruang offices, Berikut ini adalah informasi yang admin ringkas dari juknis Keputusan Menteri PAN-RB perihal Rekrutmen PPPK tahun 2023.
1. Ada 2 jenis formasi: Formasi Khusus dan Formasi Umum.
2. Syarat Formasi Khusus
- Pelamar prioritas (Lulus pasinggrade 2021) K2.
- Guru Honorer di sekolah negri (masuk dapodik minimal masa kerja 3 th)
3. Syarat Formasi Umum
- Lulusan PPG
- Terdaftar di dapodik (tanpa minimal).
4. Jenis seleksi ada 2: Administrasi & Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosio-Kultural).
5. Durasi tes: 120 menit dan 150 menit bagi disabilitas.
6. Jumlah soal: 145
Teknis: 90 soal
Manajerial: 25 soal
Sosio-Kultural: 20 soal
Wawancara: 10 soal
7. Penskoran
Teknis.
Terendah=1, Tertinggi=5, Tidak dijawab=0 (formasi khusus)
Benar=5, Salah=0 (formasi umum)
Manajerial=Sosio-Kultural=Wawancara
Terendah=1, Tertinggi=5, Tidak dijawab=0
8. Skor Maksimal:670
Teknis: 450
ManajerialSosio-Kultural: 180
Wawancara: 40
9. Passing grade
ManajerialSosio-Kultural: 117
Wawancara: 24
Teknis:
Guru Agama : 180
Guru Kelas : 180
Guru PJOK : 170
Guru IPA : 180
Guru IPS : 175
Guru Matematika: 170
Guru Bahasa Indonesia : 170
Guru Bahasa Inggris :185
Guru PPKn : 185
Guru Prakarya : 180
Guru Seni Budaya : 160
Lebih lengkap silahkan unduh juknisnya
10. Pelamar serdik mendapatkan nilai 100% Kompetensi Teknis.
Akses portal pendaftaran PPPK Tahun 2023.
Lihat Juknis PPPK Tahun 2023 berikut ini
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.