Bapak/ibu guru Sobat ruang offices, Alhamdulillah pada kesempatan ini admin ruang offices berkesemptan menyampaikan kabar mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Kemeterian Pendidikandan Kebudayaan, Riset dan teknologi nomor 2901/B/HK.04.01/2023
Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2023. Adapun isi dari Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut :
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Contoh :
Kualifikasi Akademik Sarjana Bahasa Inggris bisa mendaftar di jenjang Sekolah Dasar pada formasi jabatan guru Kelas, jenjang SMP pada formasi jabatan Bahasa Inggris, dan jenjang SMA/SMK pada formasi jabatan Bahasa Inggis.
Kualifikasi Akademik Sarjana IPA/Ilmu Biologi bisa mendaftar di jenjang Sekolah Dasar pada formasi jabatan guru Kelas, jenjang SMP pada formasi jabatan Guru IPA/Prakarya/TIK, jenjang SMA pada formasi jabatan Guru IPA/Biologi/prakarya. jenjang SMK pada formasi jabatan Guru IPA/Biologi/Agribisnis Tanaman/Ternak.
Untuk Fomasi Jabatan apa saja yang disediakan bisa lihat Juknis PPPK Tahun 2023.
Kualifikasi akademik pendaftaran PPPK Tahun lebih jelas silahkan lihat lampiran pada surat edaran ditjen GTK sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.