- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah UN yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
- Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
- Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah UN yang menggunakan naskah soal dan LJUN berbasis kertas dan menggunakan pensil.
- Program Wustha adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Program Ulya adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
- Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
- UN Utama adalah UN yang wajib diikuti oleh peserta UN jika tidak berhalangan.
- UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
- Penyelenggara UN adalah lembaga mandiri dan profesional yang berwenang membuat kebijakan UN.
- Pelaksana UN adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan UN pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan di luar negeri.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSN adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
- Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dan non-formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan yang sederajat.
- Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non-formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
- Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
- Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.
- Nilai UN adalah skor yang diperoleh peserta didik dari hasil UN.
- Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Perangkat UN adalah naskah soal baik dalam bentuk dokumen digital maupun naskah tercetak, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
- Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
- Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Pendistribusian Bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
- Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
- Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
- Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan non-formal sejenis.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Pembelajaran PAI BP Kelas 8 Online
Berikut ikhtisar singkat tentang jenis sumber daya utama yang dapat Anda harapkan untuk dijumpai dalam pembelajaran online, dan cara mendapatkan yang terbaik dari mereka!.
Latihan Soal USBN PAI BP SMP Online
Soal Latihan PAI BP Ujian Sekolah Tingakt SMP ini berjumalah 30 dengan rincian 25 soal materi PAI BP dan 5 soal qusoner tentang tugas dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Membuat Media Pembelajaran Slide Kalkulator dengan Visual Basic
Media pembelajaran berfungsi di antaranya adalah untuk menarik minat siswa terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, media pembelajaran masih sering terabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap fasilitator telah mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai media pembelajaran.uan visual basic..
Contoh Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki triwulan III Tahun 2018. Selama setahun, pencairan tunjangan ini dilakukan dalam empat tahap atau pertriwulan.
Tugas Merangkum Materi PAI BP 8
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Sabtu, 18 Januari 2020
Kisi-Kisi Soal dan POS Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP Tahun 2020
Program Pelatihan Gratis Internet Marketing (Online Shop) Untuk Santri NU
- Putra / putri, usia 19 – 29 tahun
- Belum berkeluarga dan belum ada rencana menikah dalam waktu 3 bulan ke depan
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas
- Surat ijin dari orang tua
- Mempunyai laptop dengan spesifikasi minimum adalah menggunakan Quad Core Intel Processor dengan memory 4 GB
- Surat rekomendasi dari DKC IMNU atau pesantren NU atau Banom NU
- Bersedia mengikuti peraturan pesantren
- Ilmu yang akan diajarkan yakni :
- FB & IG ads
- Google ads
- Google SEO
- Google My Business
- Market place
- Foto & video editing
- Teknik Closing
- Copywriting
- Proses Seleksi Santri :
- Pendaftaran dan seleksi dibuka mulai tanggal 19 Januari – 7 Februari 2020
- Kuota terbatas, maksimal 30 santri
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 8 Februari 2020 di website IMNU & fanpage FB IMNU
- Proses belajar mulai 15 Februari – 8 Mei 2020
- Seleksi terdiri dari test tulis & wawancara via telpon.
- Panitia juga akan menghubungi pihak orangtua untuk verifikasi.
Kamis, 09 Januari 2020
Informasi Beasiswa Smart 2020 dari PT. Biofarma Bandung
Formulir Berlaku :
Minggu, 05 Januari 2020
Membuat Media Pembelajaran Slide Kalkulator dengan Visual Basic
Jumat, 03 Januari 2020
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Tenaga ahli dan Teknis Diskominfo Subang
- Peserta
seleksi Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Subang Tahun 2020 yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan
Lulus Seleksi Administrasi.
- Bagi
Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumurnan ini, dinyatakan
Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Tes Tertulis, Kemampuan/ Kompetensi dan Wawancara.
- Waktu pelaksanaan Tes Tertulis, Kemampuan/ Kompetensi dan Wawancara adalah :