Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Pembelajaran PAI BP Kelas 8 Online

Berikut ikhtisar singkat tentang jenis sumber daya utama yang dapat Anda harapkan untuk dijumpai dalam pembelajaran online, dan cara mendapatkan yang terbaik dari mereka!.

Latihan Soal USBN PAI BP SMP Online

Soal Latihan PAI BP Ujian Sekolah Tingakt SMP ini berjumalah 30 dengan rincian 25 soal materi PAI BP dan 5 soal qusoner tentang tugas dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Membuat Media Pembelajaran Slide Kalkulator dengan Visual Basic

Media pembelajaran berfungsi di antaranya adalah untuk menarik minat siswa terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, media pembelajaran masih sering terabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap fasilitator telah mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai media pembelajaran.uan visual basic..

Contoh Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki triwulan III Tahun 2018. Selama setahun, pencairan tunjangan ini dilakukan dalam empat tahap atau pertriwulan.

Tugas Merangkum Materi PAI BP 8

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 22 Desember 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi-PPPK Guru Formasi 2023_Panselda Kab. Subang

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13093/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember Tahun 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini Kami Panitia Seleksi Daerah

(PANSELDA) Kabupaten Subang mengumumkan hal-hal sebagai besrikut :

1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Penerimaan

CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023

adalah sebagaimana terlampir, dengan keterangan sebagai berikut:

- L : Peserta Lulus;

- P : Peserta hanya memenuhi nilai ambang batas;

- P/L : Peserta memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan Lulus;

- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

guru periode sebelumnya;


- P1/L : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

guru periode sebelumnya dan dinyatakan Lulus pada Seleksi PPPK JF guru

periode saat ini;


- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

- P2/L : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1 dan


dinyatakan Lulus;


- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan

bukan termasuk dalam P1;


- P3/L : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang


terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

namun bukan termasuk dalam P1 dan dinyatakan Lulus;

- TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

- TH : Peserta Tidak Hadir pada saat seleksi;

- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan pada Kepmenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023).


2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah

Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;

3. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen pemberkasan penetapan NIP dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Kelengkapan dokumen pemberkasan (setiap dokumen persyaratan yang di scan wajib dokumen ASLI) yang harus diunggah peserta, yaitu:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Surat lamaran yang di ketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Subang bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan

bermaterai 10.000. (DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id );

f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018

yang di ketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta

hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir) yang berisi

tentang :

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk

BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;


5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

g. Surat Pernyataan Instansi yang di ketik dan ditandatangani dengan pena bertinta

hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir);

h. Surat pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Instansi sebagaimana tercantum

pada point g dan h, disatukan dalam satu file pdf., kemudian di unggah pada bagian

unggah Surat Pernyataan;

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan

oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tercantum untuk Keperluan

Persyaratan Pemberkasan PPPK);

j. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari dokter yang

berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

yang masih berlaku (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan Pemberkasan PPPK);

k. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,

precursor, dan zat adiktif lainnya (beserta hasil laboratoriumnya) yang masih berlaku

dan ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari

pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk

pengujian zat narkoba dimaksud (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan

Pemberkasan PPPK).

5. Jadwal pengisian DRH serta penyampaian dokumen berkas usul sebagaimana

tercantum dalam poin 4 (empat) disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada

laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 14 Januari Tahun 2024;

6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri,


wajib membuat surat pengunduran diri dan mengunggahnya melalui akun masing-

masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;


7. Pelaksanaan pengarahan pemberkasan akan kami informasikan lebih lanjut;

8. Seluruh peserta dimohon untuk memperhatikan segala ketentuan yang di sampaikan,

serta mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Buku Petunjuk

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam link berikut

https://bit.ly/Buku_Petunjuk_DRH_2023.

9. Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dapat menghubungi

nomor 081214464054 (hanya bisa via telpon biasa, bukan WA) atau email

pengadaanasn.kabsubang@gmail.com. Adapun helpdesk offline bertempat di Ruang

Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhenitan, dan Informasi lantai 2 BKPSDM

Kabupaten Subang;

10.Segala bentuk keterlambatan informasi yang diakibatkan kelalaian peserta menjadi

tanggung jawab peserta itu sendiri;


Share:

Selasa, 17 Oktober 2023

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2023

ruangoffices.blogspot.com

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023, bersama ini Kami mengumumkan hasil seleksi administrasi sebagai berikut:


1. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar melalui https://sscasn.bkn.go.id, diperoleh hasil sebagai berikut:




2. Rekapitulasi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Instansi Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;


3. Pelamar yang dinyatakan Tidak Lolos atau Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi dapat melihat alasan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi di akun masing-masing pelamar serta dapat mengajukan sanggahan melalui akun pelamar dalam portal https://sscasn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai 1 (satu) hari setelah tanggal Pengumuman;


4. Dihimbau kepada seluruh pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) agar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya; Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.



Share:

Jumat, 22 September 2023

Formasi Jabatan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kementerian Agama

ruangoffices


Bapak/Ibu Sobat ruang offices, Alhamdulillah Kementerian Agama membuka seleksi CPPPK dengan pengumuman nomor : P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama R.I dengan isi surat sebagai berikut:


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.


Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.


I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI 

Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.


II. KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.


2. Pelamar Khusus

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan


b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.


Share:

Selasa, 19 September 2023

Formasi Jabatan PPPK 2023-Panselda Kab. Subang


Bapak/Ibu Guru pejuang PPPK Tahun 2023. Alahamdulillah Panselda mengeluarkan surat pengumuman nomor KP.02/01-PANSELDA KAB.SBG/2023 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023. Dimana dalam surat penguman tersebut sebagai berikut :


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 dan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, dengan ini dibuka kesempatan untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut:


I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN


Pemerintah Kabupaten Subang membuka lowongan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 282 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua) formasi, yang terdiri dari:


a. PPPK Formasi Guru : 100 Formasi

b. PPPK Tenaga Kesehatan: 100 Formasi

c. PPPK Tenaga Teknis : 82 Formasi


Informasi mengenai nama jabatan, jumlah kebutuhan, unit kerja penempatan, dan jenis kebutuhan formasi (formasi umum, formasi khusus, dan formasi disabilitas), terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini.


II. JENIS KEBUTUHAN

1. Jenis kebutuhan bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2023 meliputi:


A. Formasi Khusus

a. Pelamar Prioritas (Khusus untuk PPPK Tenaga Guru)

Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.


b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

Yaitu Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.


c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)


Yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.


Adapun khusus untuk tenaga guru yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.


B. Formasi Umum

Yaitu pelamar yang tidak termasuk kedalam kategori formasi khusus di atas yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.


Adapun formasi kebutuhan umum untuk PPPK Tenaga Guru, meliputi:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Pelamar guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-Ristek.


2. Urutan prioritas pengisian kebutuhan Formasi Khusus, yaitu:

a. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Prioritas (Bagi PPPK Tenaga Guru);

b. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Eks THK-II;

c. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Non ASN.


3. Seleksi kompetensi bagi pelamar formasi kebutuhan khusus Prioritas PPPK Tenaga Guru menggunakan hasil seleksi kompetensi dan wawancara hasil seleksi pada tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan;


4. Peserta pada formasi kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara;


5. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka dapat diisi oleh peserta tenaga Non ASN yang berperingkat terbaik berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara;


6. Adapun untuk peserta dengan formasi kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan berperingkat terbaik.




Berikut adalah Contoh Surat Lamaran PPPK Tahun 2023 (sumber:https://bkpsdm.subang.go.id/) :

Share:

Minggu, 17 September 2023

Perubahan Jadwal Pendaftaran Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023



Bapak/Ibu sobat ruang offices, Berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal pada 16 September 2023 telah mengumumkan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Adapun isi surat pengumuman perubahan tersebut adalah sebagai beerikut :


Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.


2. Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.


- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."


- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE


3. Berkenaan dengan angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir.


4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.


Adapun surat perubahan seleksi CASN Tahun 2023 sebagai berikut :



Share:

Sabtu, 16 September 2023

Daftar Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Pedaftaran PPPK Tahun 2023



Bapak/ibu guru Sobat ruang offices, Alhamdulillah pada kesempatan ini admin ruang offices berkesemptan menyampaikan kabar mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Kemeterian Pendidikandan Kebudayaan, Riset dan teknologi nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2023. Adapun isi dari Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut :


Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Persyaratan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.


2. Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.


3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan  kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.


4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk Jabatan Fungsional  Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Contoh : 

Kualifikasi Akademik Sarjana Bahasa Inggris bisa mendaftar di jenjang Sekolah Dasar pada formasi jabatan guru Kelas, jenjang SMP pada formasi jabatan Bahasa Inggris, dan jenjang SMA/SMK pada formasi jabatan Bahasa Inggis.


Kualifikasi Akademik Sarjana IPA/Ilmu Biologi bisa mendaftar di jenjang Sekolah Dasar pada formasi jabatan guru Kelas, jenjang SMP pada formasi jabatan Guru IPA/Prakarya/TIK, jenjang SMA pada formasi jabatan Guru IPA/Biologi/prakarya. jenjang SMK pada formasi jabatan Guru IPA/Biologi/Agribisnis Tanaman/Ternak.


Untuk Fomasi Jabatan apa saja yang disediakan bisa lihat Juknis PPPK Tahun 2023.


Kualifikasi akademik pendaftaran PPPK Tahun lebih jelas silahkan lihat lampiran pada surat edaran ditjen GTK sebagai berikut :



Share:

Kamis, 14 September 2023

Juknis Rekrutmen PPPK Tahun 2023


Sobat ruang offices, Alhamdulillah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB R.I) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Regulasi pengangkatan Guru PPPK Tahun 2023.

Mari kita awali dengan niat Bismillahi tawakkaltu 'alaallahi laa haula walakuwwata illa billah. Semoga sobat-sobat sekalian pejuang PPPK Tahun 2023 dilancarkan dan harapan menjadi guru PPPK tahun ini dikabulkan. Aamiin. 


Infografis Alur Seleksi PPPK Tahun 2023



Sobat ruang offices, Berikut ini adalah informasi yang admin ringkas dari juknis Keputusan Menteri PAN-RB perihal Rekrutmen PPPK tahun 2023.


1. Ada 2 jenis formasi: Formasi Khusus dan Formasi Umum.


2. Syarat Formasi Khusus


- Pelamar prioritas (Lulus pasinggrade 2021) K2.


- Guru Honorer di sekolah negri (masuk dapodik minimal masa kerja 3 th)


3. Syarat Formasi Umum

- Lulusan PPG

- Terdaftar di dapodik (tanpa minimal).


4. Jenis seleksi ada 2: Administrasi & Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosio-Kultural).


5. Durasi tes: 120 menit dan 150 menit bagi disabilitas.


6. Jumlah soal: 145

Teknis: 90 soal 

Manajerial: 25 soal 

Sosio-Kultural: 20 soal 

Wawancara: 10 soal


7. Penskoran


Teknis.

Terendah=1, Tertinggi=5, Tidak dijawab=0 (formasi khusus)

Benar=5, Salah=0 (formasi umum)


Manajerial=Sosio-Kultural=Wawancara

Terendah=1, Tertinggi=5, Tidak dijawab=0


8. Skor Maksimal:670


Teknis: 450

ManajerialSosio-Kultural: 180 

Wawancara: 40


9. Passing grade


ManajerialSosio-Kultural: 117 

Wawancara: 24

Teknis: 

Guru Agama : 180

Guru Kelas : 180

Guru PJOK : 170

Guru IPA : 180

Guru IPS : 175

Guru Matematika: 170

Guru Bahasa Indonesia : 170

Guru Bahasa Inggris :185

Guru PPKn : 185

Guru Prakarya : 180

Guru Seni Budaya : 160


Lebih lengkap silahkan unduh juknisnya


10. Pelamar serdik mendapatkan nilai 100% Kompetensi Teknis.


Akses portal pendaftaran PPPK Tahun 2023.


Lihat Juknis PPPK Tahun 2023 berikut ini



Share:

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support