Selamat Datang Di Aplikasi Cetak Kartu NISN
Sebelum kalian mencetak kartu NISN Pastikan kalian sudah melihat bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kalian masih aktif dan terdaftar di Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk melihat Keaktifan NISN dapat melalui laman ini : . Berikut ini Panduan dan Data yang perlu kalian siapkan sebelum Memasukkan data dan Mencetak Kartu NISN :
1. File Foto Ukuran 3x4cm dalam Format PNG/JPG/JPEG dengan Ukuran file Maksimal 250kb;
2. NISN;
3. Nama Lengkap;
4. Tempat Tanggal Lahir;
5. Tanggal Lahir;
6. Jenis Kelamin;
Jika semua data sudah siap silahkan masukkan kedalam form yang sudah disediakan, silahkan lihat pada Live Preview Kartu NISN apakah semua data sudah benar dan sesuai. Jika sudah benar dan sesuai silahkan klik tombol Cetak Kartu. Selanjutnya Simpan dalam bentuk PDF. Jika ada kesalahan data silahkan isi kembali dengan menekan Tombol Reset dan Ulangi lagi langkah seperti diatas.
File PDF Kartu NISN sudah siap dibawa ke percetakan untuk dicetak dalam bentuk kartu berukuran KTP.
Jika semua data sudah siap silahkan isikan data kalian di form yang sudah disediakan dibawah ini!
Kartu NISN dengan Foto
Silahkan masukkan informasi di form untuk mengisi Kartu Anda
Jumat, 22 Desember 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi-PPPK Guru Formasi 2023_Panselda Kab. Subang
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13093/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember Tahun 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini Kami Panitia Seleksi Daerah
(PANSELDA) Kabupaten Subang mengumumkan hal-hal sebagai besrikut :
1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Penerimaan
CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023
adalah sebagaimana terlampir, dengan keterangan sebagai berikut:
- L : Peserta Lulus;
- P : Peserta hanya memenuhi nilai ambang batas;
- P/L : Peserta memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan Lulus;
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
guru periode sebelumnya;
- P1/L : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
guru periode sebelumnya dan dinyatakan Lulus pada Seleksi PPPK JF guru
periode saat ini;
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
- P2/L : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1 dan
dinyatakan Lulus;
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan
bukan termasuk dalam P1;
- P3/L : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
namun bukan termasuk dalam P1 dan dinyatakan Lulus;
- TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
- TH : Peserta Tidak Hadir pada saat seleksi;
- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan pada Kepmenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023).
2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;
3. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen pemberkasan penetapan NIP dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Kelengkapan dokumen pemberkasan (setiap dokumen persyaratan yang di scan wajib dokumen ASLI) yang harus diunggah peserta, yaitu:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Surat lamaran yang di ketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Subang bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai 10.000. (DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id );
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
yang di ketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir) yang berisi
tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
g. Surat Pernyataan Instansi yang di ketik dan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam serta bermaterai Rp 10.000,-, (format surat pernyataan terlampir);
h. Surat pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Instansi sebagaimana tercantum
pada point g dan h, disatukan dalam satu file pdf., kemudian di unggah pada bagian
unggah Surat Pernyataan;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tercantum untuk Keperluan
Persyaratan Pemberkasan PPPK);
j. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
yang masih berlaku (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan Pemberkasan PPPK);
k. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya (beserta hasil laboratoriumnya) yang masih berlaku
dan ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari
pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud (Tercantum untuk Keperluan Persyaratan
Pemberkasan PPPK).
5. Jadwal pengisian DRH serta penyampaian dokumen berkas usul sebagaimana
tercantum dalam poin 4 (empat) disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada
laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 14 Januari Tahun 2024;
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri,
wajib membuat surat pengunduran diri dan mengunggahnya melalui akun masing-
masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Pelaksanaan pengarahan pemberkasan akan kami informasikan lebih lanjut;
8. Seluruh peserta dimohon untuk memperhatikan segala ketentuan yang di sampaikan,
serta mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Buku Petunjuk
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam link berikut
https://bit.ly/Buku_Petunjuk_DRH_2023.
9. Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dapat menghubungi
nomor 081214464054 (hanya bisa via telpon biasa, bukan WA) atau email
pengadaanasn.kabsubang@gmail.com. Adapun helpdesk offline bertempat di Ruang
Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhenitan, dan Informasi lantai 2 BKPSDM
Kabupaten Subang;
10.Segala bentuk keterlambatan informasi yang diakibatkan kelalaian peserta menjadi
tanggung jawab peserta itu sendiri;
Selasa, 17 Oktober 2023
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2023
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023, bersama ini Kami mengumumkan hasil seleksi administrasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar melalui https://sscasn.bkn.go.id, diperoleh hasil sebagai berikut:
2. Rekapitulasi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Instansi Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir;
3. Pelamar yang dinyatakan Tidak Lolos atau Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi dapat melihat alasan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi di akun masing-masing pelamar serta dapat mengajukan sanggahan melalui akun pelamar dalam portal https://sscasn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai 1 (satu) hari setelah tanggal Pengumuman;
4. Dihimbau kepada seluruh pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) agar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya; Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Jumat, 22 September 2023
Formasi Jabatan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kementerian Agama
Bapak/Ibu Sobat ruang offices, Alhamdulillah Kementerian Agama membuka seleksi CPPPK dengan pengumuman nomor : P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama R.I dengan isi surat sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.
I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Umum
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
2. Pelamar Khusus
a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
Selasa, 19 September 2023
Formasi Jabatan PPPK 2023-Panselda Kab. Subang
Bapak/Ibu Guru pejuang PPPK Tahun 2023. Alahamdulillah Panselda mengeluarkan surat pengumuman nomor KP.02/01-PANSELDA KAB.SBG/2023 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023. Dimana dalam surat penguman tersebut sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 dan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, dengan ini dibuka kesempatan untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Pemerintah Kabupaten Subang membuka lowongan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 282 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua) formasi, yang terdiri dari:
a. PPPK Formasi Guru : 100 Formasi
b. PPPK Tenaga Kesehatan: 100 Formasi
c. PPPK Tenaga Teknis : 82 Formasi
Informasi mengenai nama jabatan, jumlah kebutuhan, unit kerja penempatan, dan jenis kebutuhan formasi (formasi umum, formasi khusus, dan formasi disabilitas), terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini.
II. JENIS KEBUTUHAN
1. Jenis kebutuhan bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2023 meliputi:
A. Formasi Khusus
a. Pelamar Prioritas (Khusus untuk PPPK Tenaga Guru)
Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
Yaitu Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)
Yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Adapun khusus untuk tenaga guru yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
B. Formasi Umum
Yaitu pelamar yang tidak termasuk kedalam kategori formasi khusus di atas yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Adapun formasi kebutuhan umum untuk PPPK Tenaga Guru, meliputi:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b. Pelamar guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-Ristek.
2. Urutan prioritas pengisian kebutuhan Formasi Khusus, yaitu:
a. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Prioritas (Bagi PPPK Tenaga Guru);
b. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Eks THK-II;
c. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Non ASN.
3. Seleksi kompetensi bagi pelamar formasi kebutuhan khusus Prioritas PPPK Tenaga Guru menggunakan hasil seleksi kompetensi dan wawancara hasil seleksi pada tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
4. Peserta pada formasi kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara;
5. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka dapat diisi oleh peserta tenaga Non ASN yang berperingkat terbaik berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara;
6. Adapun untuk peserta dengan formasi kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan berperingkat terbaik.
Minggu, 17 September 2023
Perubahan Jadwal Pendaftaran Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023
Bapak/Ibu sobat ruang offices, Berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal pada 16 September 2023 telah mengumumkan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Adapun isi surat pengumuman perubahan tersebut adalah sebagai beerikut :
Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
2. Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
3. Berkenaan dengan angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Adapun surat perubahan seleksi CASN Tahun 2023 sebagai berikut :