Kumpulan Informasi dan Aplikasi Microsoft Excel, Microsoft Word, dan Microsoft Power Point.

Pembelajaran PAI BP Kelas 8 Online

Berikut ikhtisar singkat tentang jenis sumber daya utama yang dapat Anda harapkan untuk dijumpai dalam pembelajaran online, dan cara mendapatkan yang terbaik dari mereka!.

Latihan Soal USBN PAI BP SMP Online

Soal Latihan PAI BP Ujian Sekolah Tingakt SMP ini berjumalah 30 dengan rincian 25 soal materi PAI BP dan 5 soal qusoner tentang tugas dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Membuat Media Pembelajaran Slide Kalkulator dengan Visual Basic

Media pembelajaran berfungsi di antaranya adalah untuk menarik minat siswa terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, media pembelajaran masih sering terabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap fasilitator telah mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai media pembelajaran.uan visual basic..

Contoh Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Surat Rekomendasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki triwulan III Tahun 2018. Selama setahun, pencairan tunjangan ini dilakukan dalam empat tahap atau pertriwulan.

Tugas Merangkum Materi PAI BP 8

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 22 September 2023

Formasi Jabatan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kementerian Agama

ruangoffices


Bapak/Ibu Sobat ruang offices, Alhamdulillah Kementerian Agama membuka seleksi CPPPK dengan pengumuman nomor : P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama R.I dengan isi surat sebagai berikut:


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.


Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.


I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI 

Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.


II. KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.


2. Pelamar Khusus

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan


b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.


Share:

Selasa, 19 September 2023

Formasi Jabatan PPPK 2023-Panselda Kab. Subang


Bapak/Ibu Guru pejuang PPPK Tahun 2023. Alahamdulillah Panselda mengeluarkan surat pengumuman nomor KP.02/01-PANSELDA KAB.SBG/2023 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023. Dimana dalam surat penguman tersebut sebagai berikut :


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 dan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, dengan ini dibuka kesempatan untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut:


I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN


Pemerintah Kabupaten Subang membuka lowongan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 282 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua) formasi, yang terdiri dari:


a. PPPK Formasi Guru : 100 Formasi

b. PPPK Tenaga Kesehatan: 100 Formasi

c. PPPK Tenaga Teknis : 82 Formasi


Informasi mengenai nama jabatan, jumlah kebutuhan, unit kerja penempatan, dan jenis kebutuhan formasi (formasi umum, formasi khusus, dan formasi disabilitas), terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini.


II. JENIS KEBUTUHAN

1. Jenis kebutuhan bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2023 meliputi:


A. Formasi Khusus

a. Pelamar Prioritas (Khusus untuk PPPK Tenaga Guru)

Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.


b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

Yaitu Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.


c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)


Yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.


Adapun khusus untuk tenaga guru yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.


B. Formasi Umum

Yaitu pelamar yang tidak termasuk kedalam kategori formasi khusus di atas yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.


Adapun formasi kebutuhan umum untuk PPPK Tenaga Guru, meliputi:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Pelamar guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-Ristek.


2. Urutan prioritas pengisian kebutuhan Formasi Khusus, yaitu:

a. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Prioritas (Bagi PPPK Tenaga Guru);

b. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Eks THK-II;

c. Peserta Formasi Kebutuhan Khusus Non ASN.


3. Seleksi kompetensi bagi pelamar formasi kebutuhan khusus Prioritas PPPK Tenaga Guru menggunakan hasil seleksi kompetensi dan wawancara hasil seleksi pada tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan;


4. Peserta pada formasi kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara;


5. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka dapat diisi oleh peserta tenaga Non ASN yang berperingkat terbaik berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara;


6. Adapun untuk peserta dengan formasi kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan berperingkat terbaik.




Berikut adalah Contoh Surat Lamaran PPPK Tahun 2023 (sumber:https://bkpsdm.subang.go.id/) :

Share:

Minggu, 17 September 2023

Perubahan Jadwal Pendaftaran Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023



Bapak/Ibu sobat ruang offices, Berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal pada 16 September 2023 telah mengumumkan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Adapun isi surat pengumuman perubahan tersebut adalah sebagai beerikut :


Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.


2. Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.


- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."


- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE


3. Berkenaan dengan angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir.


4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.


Adapun surat perubahan seleksi CASN Tahun 2023 sebagai berikut :



Share:

Sabtu, 16 September 2023

Daftar Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Pedaftaran PPPK Tahun 2023



Bapak/ibu guru Sobat ruang offices, Alhamdulillah pada kesempatan ini admin ruang offices berkesemptan menyampaikan kabar mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Kemeterian Pendidikandan Kebudayaan, Riset dan teknologi nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2023. Adapun isi dari Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut :


Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Persyaratan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.


2. Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.


3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan  kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.


4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk Jabatan Fungsional  Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Contoh : 

Kualifikasi Akademik Sarjana Bahasa Inggris bisa mendaftar di jenjang Sekolah Dasar pada formasi jabatan guru Kelas, jenjang SMP pada formasi jabatan Bahasa Inggris, dan jenjang SMA/SMK pada formasi jabatan Bahasa Inggis.


Kualifikasi Akademik Sarjana IPA/Ilmu Biologi bisa mendaftar di jenjang Sekolah Dasar pada formasi jabatan guru Kelas, jenjang SMP pada formasi jabatan Guru IPA/Prakarya/TIK, jenjang SMA pada formasi jabatan Guru IPA/Biologi/prakarya. jenjang SMK pada formasi jabatan Guru IPA/Biologi/Agribisnis Tanaman/Ternak.


Untuk Fomasi Jabatan apa saja yang disediakan bisa lihat Juknis PPPK Tahun 2023.


Kualifikasi akademik pendaftaran PPPK Tahun lebih jelas silahkan lihat lampiran pada surat edaran ditjen GTK sebagai berikut :



Share:

Kamis, 14 September 2023

Juknis Rekrutmen PPPK Tahun 2023


Sobat ruang offices, Alhamdulillah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB R.I) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Regulasi pengangkatan Guru PPPK Tahun 2023.

Mari kita awali dengan niat Bismillahi tawakkaltu 'alaallahi laa haula walakuwwata illa billah. Semoga sobat-sobat sekalian pejuang PPPK Tahun 2023 dilancarkan dan harapan menjadi guru PPPK tahun ini dikabulkan. Aamiin. 


Infografis Alur Seleksi PPPK Tahun 2023



Sobat ruang offices, Berikut ini adalah informasi yang admin ringkas dari juknis Keputusan Menteri PAN-RB perihal Rekrutmen PPPK tahun 2023.


1. Ada 2 jenis formasi: Formasi Khusus dan Formasi Umum.


2. Syarat Formasi Khusus


- Pelamar prioritas (Lulus pasinggrade 2021) K2.


- Guru Honorer di sekolah negri (masuk dapodik minimal masa kerja 3 th)


3. Syarat Formasi Umum

- Lulusan PPG

- Terdaftar di dapodik (tanpa minimal).


4. Jenis seleksi ada 2: Administrasi & Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosio-Kultural).


5. Durasi tes: 120 menit dan 150 menit bagi disabilitas.


6. Jumlah soal: 145

Teknis: 90 soal 

Manajerial: 25 soal 

Sosio-Kultural: 20 soal 

Wawancara: 10 soal


7. Penskoran


Teknis.

Terendah=1, Tertinggi=5, Tidak dijawab=0 (formasi khusus)

Benar=5, Salah=0 (formasi umum)


Manajerial=Sosio-Kultural=Wawancara

Terendah=1, Tertinggi=5, Tidak dijawab=0


8. Skor Maksimal:670


Teknis: 450

ManajerialSosio-Kultural: 180 

Wawancara: 40


9. Passing grade


ManajerialSosio-Kultural: 117 

Wawancara: 24

Teknis: 

Guru Agama : 180

Guru Kelas : 180

Guru PJOK : 170

Guru IPA : 180

Guru IPS : 175

Guru Matematika: 170

Guru Bahasa Indonesia : 170

Guru Bahasa Inggris :185

Guru PPKn : 185

Guru Prakarya : 180

Guru Seni Budaya : 160


Lebih lengkap silahkan unduh juknisnya


10. Pelamar serdik mendapatkan nilai 100% Kompetensi Teknis.


Akses portal pendaftaran PPPK Tahun 2023.


Lihat Juknis PPPK Tahun 2023 berikut ini



Share:

Senin, 24 April 2023

Cetak Bukti Registrasi



Silahkan Bapak/Ibu/Saudara/i bisa unduh bukti registrasi PPDb Online pada form cetak Reg. PPDB Online di bawah ini dengan menggunakan nomor NISN siswa yang telah didaftarkan pada form pendaftaran  :

Setelah terkirim nanti ada pilihan browser untuk menanpilkan unduhan bukti registrasi dalam bentuk pdf dan bisa di print .

Share:

Sabtu, 18 Februari 2023

Lowongan Terbuka IKN : Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri


Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putera/puteri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:


A. BIDANG YANG DILAMAR

1. Sekretariat;

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. 


B. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;

  3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar;

  4. Sehat jasmani dan rohani;

  5. Berkelakuan baik;

  6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;

  7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;

  8. Disiplin dan berintegritas;

  9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.


 

Sumber: www.ikn.go.id
Share:

Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN
Klik Gambar

CEK BANSOS-BBM

CEK BANSOS-BBM
Klik DTKS

Definition List

Unordered List

Terimakasih Sudah Berkunjung, Di Like Ya Gan

Support